Pasal 4
BAB 2 — RUANG LINGKUP PENGGUNAAN DAK FISIK BIDANG KESEHATAN
(1) DAK Fisik reguler subbidang penguatan penurunan angka kematian ibu dan bayi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, diarahkan untuk kegiatan penyediaan: a. sarana puskesmas mampu Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar; b. alat kesehatan puskesmas mampu Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar;
c. sarana rumah sakit mampu Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif; d. alat kesehatan rumah sakit mampu Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif; e. penguatan public safety center 119; f. telekonsultasi; dan g. unit transfusi darah. (2) DAK Fisik reguler subbidang penguatan percepatan penurunan stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, diarahkan untuk kegiatan: a. penyediaan makanan tambahan (pabrikan); dan b. penguatan promosi, surveilans, dan tata laksana gizi. (3) DAK Fisik reguler subbidang pengendalian penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, diarahkan untuk kegiatan penyediaan: a. bahan habis pakai; dan b. peralatan. (4) DAK Fisik reguler subbidang penguatan sistem kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, diarahkan untuk kegiatan: a. pembangunan dan rehabilitasi puskesmas; b. prasarana puskesmas; c. penyediaan alat kesehatan puskesmas; d. pembangunan dan rehabilitasi rumah sakit; e. penyediaan prasarana rumah sakit; f. penyediaan alat kesehatan rumah sakit; g. penguatan layanan unggulan rumah sakit; h. pembangunan rumah sakit pratama; dan i. peningkatan kapasitas Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) menuju standar Bio-safety Level 2 (BSL-2). (5) DAK Fisik reguler subbidang kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e, diarahkan untuk kegiatan penyediaan obat dan bahan medis habis pakai (BMHP).
