Pasal 16
BAB 5 — PENGAWASAN INTERN PENGELOLAAN DAK FISIK BIDANG KESEHATAN
(1) Laporan hasil pengawasan intern Pengelolaan DAK Fisik Bidang Kesehatan disampaikan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah sesuai kewenangannya kepada: a. Menteri; dan b. Kepala Daerah. (2) Laporan hasil pengawasan intern Pengelolaan DAK Fisik Bidang Kesehatan yang disampaikan kepada Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditembuskan kepada Menteri. (3) Laporan tembusan kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara daring
melalui aplikasi hasil pengawasan DAK Bidang Kesehatan. (4) Laporan hasil pengawasan intern Pengelolaan DAK Fisik Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan rekapitulasi dan analisis oleh Inspektorat Jenderal.
