PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2020 tentang KLASIFIKASI DAN PERIZINAN RUMAH SAKIT
Pasal 6
BAB 2 — BENTUK DAN JENIS PELAYANAN
Berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan, Rumah Sakit dikategorikan: a. Rumah Sakit umum; dan b. Rumah Sakit khusus.
