Pasal 55
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan
Rumah Sakit sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dapat mengikutsertakan masyarakat, asosiasi perumahsakitan, dan/atau organisasi profesi. (3) Selain Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pengawas Rumah Sakit dan Badan Pengawas Rumah Sakit dapat melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk: a. pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan yang terjangkau oleh masyarakat; b. pemantauan terhadap mutu dan keselamatan pasien dalam penyelenggaraan Rumah Sakit; c. pengembangan jangkauan pelayanan dan pemantauan sistem rujukan; d. penilaian kelayakan lokasi sesuai dengan peruntukkan dan pemenuhan persyaratan perizinan Rumah Sakit lain; e. peningkatan kemampuan kemandirian Rumah Sakit; f. peningkatan kemampuan manajemen risiko; dan g. peningkatan sistem pembuangan limbah. (5) Dalam melakukan penilaian kelayakan lokasi sesuai dengan peruntukan dan pemenuhan persyaratan perizinan Rumah Sakit lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d, Menteri dapat melakukan teguran terhadap institusi pemberi izin masing-masing Pemerintah Daerah yang memberikan notifikasi pemenuhan komitmen atau institusi pemberi Izin Operasional dalam hal tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(6) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. advokasi, sosialisasi, supervisi, konsultasi, dan bimbingan teknis; b. pendidikan dan pelatihan; c. pemantauan dan evaluasi; dan/atau d. reviu kelas Rumah Sakit.
