PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2020 tentang KLASIFIKASI DAN PERIZINAN RUMAH SAKIT
Pasal 49
BAB 5 — PENYELENGGARAAN
(1) Pimpinan Rumah Sakit tidak boleh merangkap jabatan manajerial di Rumah Sakit lain.
(2) Pemilik Rumah Sakit tidak boleh merangkap menjadi kepala atau direktur Rumah Sakit. (3) Kepala atau direktur Rumah Sakit dan pimpinan unsur pelayanan medik di Rumah Sakit harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan. (4) Kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperoleh melalui pendidikan formal, pelatihan, dan/atau pengalaman bekerja di Rumah Sakit.
