PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2020 tentang KLASIFIKASI DAN PERIZINAN RUMAH SAKIT
Pasal 44
BAB 5 — PENYELENGGARAAN
(1) Rumah Sakit milik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan unit transfusi darah. (2) Unit transfusi darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki izin yang melekat dengan Izin Operasional. (3) Penyelenggaraan unit transfusi darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan- perundangan.
