PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2020 tentang KLASIFIKASI DAN PERIZINAN RUMAH SAKIT
Pasal 28
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Dalam hal Rumah Sakit memberikan pelayanan kesehatan tertentu, Rumah Sakit harus mendapatkan izin dari Menteri. (2) Pelayanan kesehatan tertentu yang harus mendapatkan izin dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pelayanan radioterapi, kedokteran nuklir, kehamilan dengan bantuan atau kehamilan di luar cara alamiah, transplantasi organ, dan sel punca untuk penelitian berbasis pelayanan terapi.
