PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika
Pasal 2
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 324), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
