PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyelenggaraan STBM bertujuan untuk mewujudkan perilaku masyarakat yang higienis dan saniter secara mandiri dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
