PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT
Pasal 18
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 terutama diarahkan terhadap: a. penyelenggaraan STBM oleh masyarakat; b. pelaksanaan dukungan penyelenggaraan STBM; dan c. pengelolaan sumber daya manusia dalam rangka mendukung penyelenggaraan STBM.
