PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT
Pasal 14
BAB 3 — TANGGUNG JAWAB DAN PERAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Dalam mendukung penyelenggaraan STBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12, Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat melibatkan tenaga ahli, www.djpp.kemenkumham.go.id
lembaga pendidikan, lembaga donor, swasta, dan pihak terkait lainnya yang relevan.
