PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENANGANAN PELAPORAN PELANGGARAN...
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan mengundangkan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2014 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
NAFSIAH MBOI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 03 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
