PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PEMERIKSAAN KESEHATAN...
Pasal 6
BAB 2 — STANDAR PEMERIKSAAN KESEHATAN
(1) Calon TKI yang ditemukan menderita penyakit pada saat dilakukan pemeriksaan kesehatan harus diberi pengobatan atau dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan lain. (2) Calon TKI yang telah sembuh dan/atau terkontrol penyakitnya setelah diberi pengobatan selama 6 (enam) bulan dapat dilakukan pemeriksaan kesehatan ulang pada Sarana Kesehatan yang sama.
