PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PEMERIKSAAN KESEHATAN...
Pasal 21
BAB 5 — SERTIFIKAT KESEHATAN DAN BUKU KESEHATAN
(1) Segala biaya yang ditimbulkan dari proses pengadaan dan distribusi blanko Sertifikat Kesehatan dan Buku Kesehatan sampai ke Dinas Kesehatan Provinsi dibebankan kepada anggaran Kementerian Kesehatan. (2) Untuk memperoleh blanko Sertifikat Kesehatan dan Buku Kesehatan, Sarana Kesehatan dapat dikenai biaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
