Pasal 20
(1) Tindakan medis operatif merupakan tindakan pembedahan yang
dilakukan dengan anestesi umum, anestesi lokal, atau lumbal di
kamar operasi.
(2) Jenis tindakan medis operatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1),
ditetapkan
dalam
(empat)
kelompok
berdasarkan
kompleksitas operasi.
(2a) Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas
Kelompok I, Kelompok II, Kelompok III, dan Kelompok Khusus.
(2b) Tindakan medis operatif pada Kelompok Khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (2a) dapat dilakukan oleh Rumah Sakit Kelas
C dan Kelas D sepanjang sesuai dengan standar sarana, prasarana
dan sumber daya manusia berdasarkan kewenangan klinis (clinical
privilege).
(2c) Tarif atas tindakan medis operatif sebagaimana dimaksud pada
ayat (2b) maksimal mengikuti tarif pada Rumah Sakit Kelas B dan
dituangkan dalam kesepakatan antara PT Askes (Persero) dengan
PPK.
(3) Tarif paket tindakan medis operatif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi tarif atas jasa sarana dan jasa pelayanan.
(4) Tarif atas jasa sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
meliputi biaya penggunaan sarana dan fasilitas operasi serta
bahan dan alat kesehatan habis pakai yang digunakan dalam
tindakan operasi.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.693
(5) Tarif atas jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
meliputi biaya jasa bagi tim medis operatif.
(5) Pengaturan pembagian jasa pelayanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) ditetapkan oleh Direktur Rumah Sakit.
(6) Dalam hal terjadi 2 (dua) atau lebih tindakan medis operatif dalam
waktu yang bersamaan terhadap pasien yang sama, paket
tindakan operatif pertama dihitung 100% (seratus persen) atau
sesuai dengan tarif dan paket tindakan operatif kedua dan
seterusnya dihitung masing-masing 60% (enam puluh persen) dari
tarif.
3. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 22 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni
ayat (1a) sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
