PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN PENGGOLONGAN, PEMBATASAN, DAN KATEGORI OBAT
Pasal 3
(1) Ketentuan mengenai perubahan penggolongan, pembatasan, dan kategori obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, untuk selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (2) Perubahan penggolongan, pembatasan, dan kategori obat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.
