PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2019 tentang ANGKA KECUKUPAN GIZI YANG DIANJURKAN UNTUK...
Pasal 5
AKG digunakan sebagai acuan bagi pemerintah pusat,
pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan untuk:
a.
menghitung kecukupan gizi penduduk di daerah;
b.
menyusun pedoman konsumsi pangan;
c.
menilai konsumsi pangan pada penduduk dengan
karakteristik tertentu;
d.
menghitung
kebutuhan
pangan
bergizi
pada
penyelenggaraan makanan institusi;
e.
menghitung kebutuhan pangan bergizi pada situasi
darurat;
f.
menetapkan Acuan Label Gizi (ALG);
g.
mengembangkan indeks mutu konsumsi pangan;
h.
mengembangkan produk pangan olahan;
i.
menentukan garis kemiskinan;
j.
menentukan besaran biaya minimal untuk pangan
bergizi dalam program jaminan sosial pangan;
k.
menentukan upah minimum; dan
l.
kebutuhan lainnya.
