PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap...
Pasal 55
BAB 12 — KETERKAITAN SANKSI TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DENGAN SANKSI LAINNYA
(1) Pihak Yang Merugikan yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Negara dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. (2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa hukuman disiplin yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
