Pasal 47
BAB 8 — PENAGIHAN DAN PENYETORAN
(1) Dalam hal dapat dibuktikan bahwa jumlah Kerugian Negara yang telah ditagih ternyata lebih besar daripada yang seharusnya, Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat mengajukan permohonan pengurangan tagihan negara yang dilaksanakan sesuai dengan Formulir 32. (2) Dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris telah melakukan penyetoran ke Kas Negara, Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan setoran atas Kerugian Negara atas dasar pengurangan tagihan yang dilaksanakan sesuai dengan Formulir 33. (3) Ketentuan mengenai tata cara pengembalian kelebihan tagihan negara sebagaimana dimaksud ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
