PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap...
Pasal 42
BAB 7 — PENENTUAN NILAI KERUGIAN NEGARA
(1) Penggantian atas barang milik negara yang diasuransikan sebagai akibat kelalaian pemakaian barang tidak menghapuskan kewajiban pihak yang melakukan kelalaian dalam mengganti Kerugian Negara. (2) Penentuan nilai Kerugian Negara atas penggantian barang milik negara yang diasuransikan sebagai akibat kelalaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil penentuan nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) tanpa memperhitungkan hasil klaim asuransi yang diterima dari perusahaan asuransi.
