PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap...
Pasal 36
BAB 6 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA MELALUI MAJELIS
(1) Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c, yang tidak ada pengajuan keberatan dari Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris, Majelis melakukan hal sebagai berikut: a. memeriksa laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a; b. memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1); dan/atau
c. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara. (2) Berdasarkan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Majelis MENETAPKAN putusan pertimbangan penerbitan SKP2K.
