Pasal 33
BAB 6 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA MELALUI MAJELIS
(1) Dalam hal Majelis menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) huruf b, Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penghapusan: a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara; dan/atau b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri selaku PPKN. (3) Atas dasar putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri selaku PPKN mengusulkan penghapusan uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau uang dan/atau barang bukan milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (4) Ketentuan mengenai tata cara penghapusan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
