PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap...
Pasal 25
BAB 6 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA MELALUI MAJELIS
(1) Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) terdiri atas 5 (lima) orang yang berasal dari unsur pimpinan unit organisasi/unit kerja yang memiliki tugas fungsi di bidang: a. pengawasan internal; b. keuangan; c. hukum; dan d. kepegawaian (2) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh pimpinan unit organisasi/unit kerja di bidang pengawasan internal.
