Pasal 23
BAB 5 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA MELALUI PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN SEMENTARA
(1) Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat menerima atau mengajukan keberatan atas SKP2KS paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya SKP2KS yang dibuktikan dengan tanda terima surat. (2) Tanda terima surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Formulir 24. (3) Dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak mengajukan keberatan setelah 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya
SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dianggap telah menerima SKP2KS. (4) Keberatan atas SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Menteri selaku PPKN, Kepala Satuan Kerja, atau atasan Kepala Satuan Kerjadi sertai dengan bukti berupa dokumen atau keterangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan sesuai dengan Formulir 25. (5) Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja meneruskan laporan penerimaan atau keberatan atas penerbitan SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri untuk diteruskan kepada Majelis yang dilaksanakan sesuai dengan Formulir 26. (6) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda kewajiban Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk mengganti Kerugian Negara.
