PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang PENCANTUMAN PERINGATAN KESEHATAN DAN INFORMASI...
Pasal 9
BAB 2 — PERINGATAN KESEHATAN
Jenis Peringatan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dievaluasi dan dapat dilakukan perubahan paling cepat 24 (dua puluh empat) bulan sekali.
