PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang PENCANTUMAN PERINGATAN KESEHATAN DAN INFORMASI...
Pasal 6
BAB 2 — PERINGATAN KESEHATAN
Pencantuman Peringatan Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau berbentuk persegi selain kotak persegi panjang dan kotak dengan sisi lebar yang sama mengikuti ketentuan pencantuman Peringatan Kesehatan pada Kemasan berbentuk silinder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
