PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang PENCANTUMAN PERINGATAN KESEHATAN DAN INFORMASI...
Pasal 4
BAB 2 — PERINGATAN KESEHATAN
(1) Peringatan Kesehatan terdiri atas 5 (lima) jenis yang berbeda, yang dicantumkan pada setiap 1 (satu) varian Produk Tembakau dengan porsi masing-masing 20% (dua puluh persen) dari jumlah setiap varian Produk Tembakau pada waktu yang bersamaan. (2) Bagi industri Produk Tembakau non Pengusaha Kena Pajak wajib mencantumkan paling sedikit 2 (dua) jenis Peringatan Kesehatan dari 5 (lima) jenis Peringatan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
