PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang PENCANTUMAN PERINGATAN KESEHATAN DAN INFORMASI...
Pasal 13
BAB 3 — INFORMASI KESEHATAN
Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Produk Tembakau ke dalam wilayah INDONESIA dilarang mencantumkan Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan selain yang diatur di dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 10, dan Pasal 11.
