PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENERAPAN MANAJEMEN MUTU...
Pasal 7
BAB 2 — MANAJEMEN MUTU
(1) Prosedur Operasional disusun untuk memberikan arah dan kepastian dalam pelaksanaan kegiatan pengujian dan/atau kalibrasi. (2) Prosedur Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. tujuan pokok-pokok kegiatan; b. ruang lingkup; c. acuan; d. penanggung jawab; e. tata kerja; dan f. tata hubungan antar prosedur.
