PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENERAPAN MANAJEMEN MUTU...
Pasal 18
BAB 3 — KETENAGAAN
(1) Manajer puncak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dijabat oleh Kepala BB/BTKLPP. (2) Manajer mutu, manajer teknik, dan manajer administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) ditetapkan oleh Kepala BB/BTKLPP. (3) Manajer mutu, manajer teknis, dan manajer administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berasal dari pejabat struktural atau pejabat fungsional pada BB/BTKLPP yang bersangkutan.
