PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENERAPAN MANAJEMEN MUTU...
Pasal 11
BAB 2 — MANAJEMEN MUTU
(1) Bentuk narasi Instruksi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 memuat latar belakang dan instruksi. (2) Latar belakang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. rumusan tujuan, yang memuat arah dan teknis pengujian dan/atau kalibrasi sesuai dengan prosedur operasional; b. acuan, yang memuat referensi metode baku pengujian dan/atau kalibrasi; dan c. pelaksana, yaitu personil yang melaksanakan pengujian dan/atau kalibrasi. (3) Instruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tata urut pengujian dan/atau kalibrasi.
