PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT DI...
Pasal 96
BAB 7 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Di lingkungan Rumah Sakit Vertikal dapat ditetapkan kelompok jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang
pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
