PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT DI...
Pasal 9
BAB 3 — RSUP
Susunan organisasi RSUP tipe I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a terdiri atas: a. Direktorat Medik dan Keperawatan; b. Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian; c. Direktorat Perencanaan dan Pengembangan Strategi Layanan; d. Direktorat Keuangan dan Barang Milik Negara; dan e. Direktorat Layanan Operasional.
