PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT DI...
Pasal 88
BAB 4 — RSKP
(1) Direktorat Perencanaan, Keuangan, dan Layanan Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, pengelolaan keuangan, dan layanan operasional. (2) Direktorat Perencanaan, Keuangan, dan Layanan Operasional dipimpin oleh Direktur.
