PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT DI...
Pasal 78
BAB 4 — RSKP
(1) Direktorat Layanan Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf d mempunyai tugas melaksanakan urusan layanan operasional. (2) Direktorat Layanan Operasional dipimpin oleh Direktur.
