Pasal 7
BAB 3 — RSUP
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, RSUP menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengelolaan pelayanan medis dan penunjang medis; c. pengelolaan pelayanan nonmedis; d. pengelolaan pelayanan keperawatan dan kebidanan; e. pengelolaan pendidikan dan pelatihan di bidang pelayanan kesehatan; f. pengelolaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi di bidang pelayanan kesehatan; g. pengelolaan keuangan dan barang milik negara; h. pengelolaan organisasi dan sumber daya manusia; i. pelaksanaan urusan hukum, kerja sama, dan hubungan masyarakat; j. pengelolaan sistem informasi; k. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan l. pelaksanaan urusan administrasi rumah sakit. (2) Selain melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), RSUP yang menerapkan PPK-BLU dapat melakukan pengelolaan layanan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
