PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT DI...
Pasal 56
BAB 4 — RSKP
(1) Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber
daya manusia, pendidikan, dan penelitian di bidang pelayanan kesehatan. (2) Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian dipimpin oleh Direktur.
