Pasal 50
BAB 4 — RSKP
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, RSKP menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengelolaan pelayanan medis dan penunjang medis sesuai kekhususan pelayanan kesehatan; c. pengelolaan pelayanan nonmedis; d. pengelolaan pelayanan keperawatan dan/atau kebidanan; e. pengelolaan pendidikan dan pelatihan di bidang pelayanan kesehatan; f. pengelolaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi di bidang pelayanan kesehatan; g. pengelolaan keuangan dan barang milik negara; h. pengelolaan organisasi dan sumber daya manusia; i. pelaksanaan urusan hukum, kerja sama, dan hubungan masyarakat; j. pengelolaan sistem informasi; k. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan l. pelaksanaan urusan administrasi rumah sakit.
(2) Selain melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), RSKP yang menerapkan PPK-BLU dapat melakukan pengelolaan layanan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
