PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT DI...
Pasal 38
BAB 3 — RSUP
Susunan organisasi RSUP tipe III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c terdiri atas: a. Direktorat Medik dan Keperawatan; b. Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian; dan c. Direktorat Perencanaan, Keuangan, dan Layanan Operasional.
