PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT DI...
Pasal 27
BAB 3 — RSUP
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), Direktorat Medik dan Keperawatan menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan pelayanan medis, keperawatan dan kebidanan, dan penunjang medis rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat; b. pengelolaan pelayanan nonmedis; c. pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien; dan d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan direktorat.
