PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT DI...
Pasal 25
BAB 3 — RSUP
Susunan organisasi RSUP tipe II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b terdiri atas: a. Direktorat Medik dan Keperawatan; b. Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian; c. Direktorat Perencanaan dan Keuangan; dan d. Direktorat Layanan Operasional.
