PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT DI...
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN DAN KLASIFIKASI
(1) Rumah Sakit Vertikal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. (2) Rumah Sakit Vertikal secara administratif dikoordinasikan dan dibina oleh Sekretaris Direktorat Jenderal dan secara teknis fungsional dibina oleh direktur di lingkungan Direktorat Jenderal sesuai dengan tugas dan fungsinya.
