PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT DI...
Pasal 113
BAB 11 — KEWENANGAN DAN HAK PIMPINAN RUMAH SAKIT
(1) Direktur Utama dan Direktur mempunyai kewenangan dalam pengelolaan rumah sakit. (2) Ketentuan mengenai pengelolaan rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
