PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT DI...
Pasal 106
BAB 10 — TATA KERJA
(1) Rumah Sakit Vertikal harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan Rumah Sakit Vertikal. (2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Rumah Sakit Vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
