PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PEDOMAN INDONESIAN CASE BASE GROUPS (INA-CBG)...
Pasal 3
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, klaim bayi baru lahir dengan tindakan pada persalinan menggunakan kode P03.0-P03.6 yang diajukan terpisah oleh Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang mengalami
permasalahan (dispute) klaim pada saat berlakunya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76 Tahun 2016 tentang Pedoman Indonesian Case Base Group (INA-CBG) dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional wajib dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76 Tahun 2016 tentang Pedoman Indonesian Case Base Group (INA- CBG) dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional.
