Pasal 83
BAB 4 — TATA CARA PENERBITAN IZIN
(1) Untuk mendapatkan Izin Operasional Institusi Pengujian Fasilitas Kesehatan yang berlaku efektif, Pelaku Usaha yang telah memiliki NIB wajib memenuhi Komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik. (2) Pemenuhan Komitmen oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan paling lama 1 (satu) bulan. (3) Kementerian Kesehatan melakukan verifikasi dan visitasi dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak Pelaku Usaha menyampaikan pemenuhan Komitmen. (4) Visitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim untuk kesesuaian terhadap standar penyelenggaraan Institusi Pengujian Fasilitas Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Berdasarkan hasil visitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kementerian Kesehatan mengeluarkan notifikasi persetujuan atau penolakan kepada Lembaga/sistem OSS dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak dilakukan visitasi. (6) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan pemenuhan Komitmen izin operasional Institusi Pengujian Fasilitas Kesehatan.
