Pasal 62
BAB 4 — TATA CARA PENERBITAN IZIN
(1) Pelaku Usaha yang telah memiliki NIB dan memenuhi Komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik, wajib memenuhi Komitmen SPP-IRT. (2) Pemenuhan Komitmen oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) bulan. (3) Untuk pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha melalui sistem OSS menyampaikan: a. sertifikat penyuluhan keamanan pangan; dan b. berita acara pemeriksaan terhadap pemenuhan aspek higiene sanitasi dan dokumentasi.
(4) Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan penyuluhan keamanan pangan kepada Pelaku Usaha untuk memperoleh sertifikat penyuluhan keamanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a. (5) Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan aspek higiene sanitasi dan dokumentasi paling lambat 5 (lima) Hari sejak Pelaku Usaha memperoleh sertifikat penyuluhan keamanan pangan. (6) Dalam melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan aspek higiene sanitasi dan dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pemerintah Daerah kabupaten/kota menugaskan tim pemeriksa. (7) Paling lambat 5 (lima) Hari setelah tim pemeriksa ditugaskan, tim pemeriksa harus melaporkan hasil pemeriksaan setempat yang dilengkapi berita acara pemeriksaan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota. (8) Paling lama dalam waktu 6 (enam) Hari sejak Pemerintah Daerah kabupaten/kota menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan dinyatakan memenuhi Komitmen, Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyampaikan notifikasi pemenuhan Komitmen SPP-IRT melalui sistem OSS. (9) Dalam berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdapat perbaikan, Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyampaikan hasil evaluasi kepada Pelaku Usaha melalui sistem OSS. (10) Pelaku Usaha wajib melakukan perbaikan dan menyampaikan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota melalui sistem OSS paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak diterimanya hasil evaluasi. (11) Berdasarkan perbaikan yang disampaikan oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dan dinyatakan tidak terdapat perbaikan, Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyampaikan notifikasi pemenuhan Komitmen SPP-IRT melalui sistem OSS.
(12) Penyampaian notifikasi pemenuhan Komitmen SPP-IRT sebagaimana dimaksud pada ayat (8) atau ayat (11) merupakan pemenuhan Komitmen SPP-IRT. (13) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dinyatakan tidak memenuhi Komitmen, Pemerintah Daerah kabupaten/kota mengeluarkan notifikasi penolakan melalui sistem OSS.
