PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK TENAGA GIZI
Pasal 9
BAB 2 — PERIZINAN
(1) SIPTGz atau SIKTGz diberikan kepada Tenaga Gizi yang telah memiliki STRTGz. (2) SIPTGz atau SIKTGz sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. (3) SIPTGz atau SIKTGz sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk 1 (satu) tempat. www.djpp.kemenkumham.go.id
