PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK TENAGA GIZI
Pasal 24
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Dalam rangka pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) Menteri, pemerintah daerah provinsi atau kepala dinas kesehatan provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dapat memberikan tindakan administratif kepada Tenaga Gizi yang melakukan pelanggaran pekerjaan dan praktik Pelayanan Gizi dalam Peraturan Menteri ini. (2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan/atau c. pencabutan SIPTGz dan/atau SIKTGz.
