PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK TENAGA GIZI
Pasal 15
BAB 3 — PELAKSANAAN PELAYANAN TENAGA GIZI
(1) Tenaga Gizi yang akan memberikan Pelayanan Gizi secara mandiri harus memiliki peralatan sesuai dengan kebutuhan pelayanan konseling gizi dan Pelayanan Gizi di berbagai fasilitas. (2) Peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Daftar Peralatan terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
